Surabaya – Ustadz Alfian Tanjung dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang vonis perkara Alfian Tanjung digelar hari ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan pasal 156 KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis (UU PDRE).

“Bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan deskriminasi ras dan etnis,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman, Rabu (13/12/2017).

Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman tiga tahun penjara.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dikeluarkan terkait ceramah yang dilakukan Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya pada Februari 2017. Menggapi vonis itu, Alfian langsung menyatakan akan melayangkan banding.

Proses sidang vonis Alfian Tanjung diwarnai aksi unjuk rasa di luar gedung PN Surabaya. Laporan kontributor Kiblat.net menyebutkan ratusan laskar memberikan dukungan kepada Alfian dalam sidang yang berlangusng Rabu (13/12/2017) siang.

Kuasa hukum Alfian Tanjung, Muhammad Alkatiri mengaku kecewa dengan putusan hakim, yang dinilainya jauh dari rasa keadilan. Dia tegas akan mengajukan banding atas vonis perkara yang dinilianya banyak kejanggalan tersebut.

“Kami akan hadapi semua kejanggalan itu,” tandasnya.

Reporter: Imam S.
Editor: Wildan Mustofa
Axact

CYBER TAUHID

Blog ini dibuat untuk mengcounter propaganda musuh musuh Islam dari dalam maupun dari luar, bagi antum yang peduli silakan sebarkan artikel yang ada di blog ini. In Shaa Alloh kami dapatkan berita dari sumber yang terpercaya.NO HOAX

Post A Comment:

0 comments:

tes