KAJIAN ISLAM : Para ulama sepakat bahwa di antara salah satu adab yang dianjurkan dalam berdoa adalah mengangkat kedua tangan. Namun perlu dipahami bahwa dalam berdoa tidak selamanya harus demikian. Sebab, dalam beberapa kondisi Rasulullah mencontohkan hal yang berbeda, yakni dalam doanya beliau tidak mengangkat kedua, tapi hanya mengisyaratkan dengan dengan jari telunjuknya saja. Contohnya ketika beliau berdoa di penghujung Khutbah Jumat.

Diriwayatkan dari Ammarah bin Ru`bah, ia melihat Bisyr bin Marwan berdoa seraya mengangkat kedua tangannya di atas mimbar, lalu Ammarah bilang:

قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ.

‘Semoga Allah memburukkan kedua tangannya itu. Sungguh, aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih dari berisyarat seperti ini,’ ia berisyarat dengan jari telunjuk,” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan:

مَا زَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah lebih dari itu dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. An Nasai no. 1412)

An-Nawawi menjelaskan,

هَذَا فِيهِ أَنَّ السُّنَّةَ أَنْ لَا يَرْفَعَ الْيَدَ فِي الْخُطْبَةِ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَأَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ . وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ وَبَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ إِبَاحَتَهُ لِأَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَفَعَ يَدَيْهِ فِي خُطْبَةِ الْجُمُعَةِ حِينَ اسْتَسْقَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ بِأَنَّ هَذَا الرَّفْعَ كَانَ لِعَارِضٍ .

“Hadits ini menjelaskan, sunah saat berdoa dalam khotbah adalah tidak mengangkat kedua tangan. Demikian pendapat Malik, shahabat-sahabatnya, dan juga yang lain. Qadhi Iyadh meriwayatkan dari sebagian salaf dan sebagian fuqaha Malikiyah, boleh mengangkat tangan saat berdoa dalam khotbah Jumat, karena Nabi mengangkat kedua tangan dalam khotbah Jumat, saat meminta hujan. Kalangan sebelumnya menanggapi hadits ini bahwa beliau mengangkat tangan karena suatu hal terjadi.” (Syarh Shahîh Muslim, Nawawi, V/411)

Asy-Syaukani menuturkan, “Hadits ini menunjukkan, makruh mengangkat kedua tangan di atas mimbar saat berdoa. Itu bid’ah.” (Nailul Awthâr, III/308)

Abu Syamah menyebutkan terkait sejumlah bid’ah pada hari Jumat, “Mengangkat kedua tangan saat berdoa—dalam khotbah—adalah bid’ah lama.” As-Suyuthi juga menyatakan hal yang sama dalam kitabnya, Al-Amr bil Ittibâ’ wan Nahyu ‘anil Ibtidâ’. (Al-Bâ’its,  hal: 80, Al-Amr bil Ittibâ’ wan Nahyu ‘anil Ibtidâ’, hal: 247)

Disebutkan dalam Ikhtiyârât, Ibnu Taimiyah menuturkan, “Makruh bagi imam mengangkat kedua tangan saat berdoa dalam khotbah. Inilah salah satu dari dua pendapat paling sahih di kalangan para shahabat kami, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berdoa dalam khotbah hanya berisyarat dengan satu jari. Adapun saat meminta hujan, beliau mengangkat kedua tangan kala berada di mimbar.” (Ikhtiyârât, Ibnu Taimiyah, hal: 80, Fathul Bâry, II/412)

Jadi, pendapat yang kuat dalam hal ini adalah seorang khatib tidak perlu mengangkat kedua tangannya ketika berdoa di penghujung khutbah. Namun cukup baginya mengisyaratkan dengan jari telunjuknya saja. Sebab, demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkannya. Wallahu a’lam bis shawab!



Fakhruddin

Sumber: Kitab Al-Jâmi’ Li Ahkâmish Shalâh Wa Shifatu Shalâtin Nabiy Shalallâhu ‘Alaihi Wa Sallam, karya Abu Abdirrahman Adil bin Sa’ad
Axact

CYBER TAUHID

Blog ini dibuat untuk mengcounter propaganda musuh musuh Islam dari dalam maupun dari luar, bagi antum yang peduli silakan sebarkan artikel yang ada di blog ini. In Shaa Alloh kami dapatkan berita dari sumber yang terpercaya.NO HOAX

Post A Comment:

0 comments:

tes